Brawijaya Accounting Fair merupakan program kerja dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJA) Universitas Brawijaya yang diadakan setiap tahun guna pengembangan ilmu akuntansi di Indonesia. Brawijaya Accounting Fair 2014 dilaksanakan pada 10 hingga 12 November 2014 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Rangkaian kegiatan yang diadakan oleh Brawijaya Accounting Fair 2014 tahun ini adalah Seminar Nasional, Accounting Analysis Competition, Running on BAF, dan Gala Dinner.
BAF 2014 mengangkat tema mengenai The New Wave of Accounting in Globalization: Menilik Perkembangan Terkini Standar
dan Persiapan Profesi Akuntan Dalam Menyongsong ASEAN Economic Community 2015. Tema ini diangkat terkait dengan perkembangan standar dan profesi akuntan dalam menghadapi AEC 2015. Salah satu poin yang terkandung dalam kesepakatan AEC adalah arus bebas tenaga terampil, termasuk juga profesi akuntan. Munculnya AEC akan menyajikan tantangan besar bagi profesi akuntan di Indonesia karena jasa akuntansi merupakan salah satu jasa yang akan menghadapi ketatnya persaingan dalam menghadapi AEC 2015. Dalam menghadapi hal tersebut akuntan Indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalitas yang baik sehingga nantinya dapat bersaing dengan akuntan yang berasal dari negara lain. Dalam rangka memaksimalkan kualitas akuntan di Indonesia diperlukan pengelolaan yang lebih intensif untuk menghasilkan akuntan yang lebih baik. Salah satu hal yang sedang dan akan dilakukan demi meningkatkan kualitas akuntan di Indonesia adalah menyusun kebijakan atau regulasi terkait profesi akuntan dan akuntansi secara keseluruhan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 tahun 2014 tentang Akuntan Beregister Negara merupakan hasil penyelesaian dari RPMK terkait sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. PMK nomor 25 tahun 2014 merupakan suatu legitimasi atas kebijakan dalam mempersiapkan dan membentuk akuntan profesional yang memiliki kompetensi dibidangnya.
dan Persiapan Profesi Akuntan Dalam Menyongsong ASEAN Economic Community 2015. Tema ini diangkat terkait dengan perkembangan standar dan profesi akuntan dalam menghadapi AEC 2015. Salah satu poin yang terkandung dalam kesepakatan AEC adalah arus bebas tenaga terampil, termasuk juga profesi akuntan. Munculnya AEC akan menyajikan tantangan besar bagi profesi akuntan di Indonesia karena jasa akuntansi merupakan salah satu jasa yang akan menghadapi ketatnya persaingan dalam menghadapi AEC 2015. Dalam menghadapi hal tersebut akuntan Indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalitas yang baik sehingga nantinya dapat bersaing dengan akuntan yang berasal dari negara lain. Dalam rangka memaksimalkan kualitas akuntan di Indonesia diperlukan pengelolaan yang lebih intensif untuk menghasilkan akuntan yang lebih baik. Salah satu hal yang sedang dan akan dilakukan demi meningkatkan kualitas akuntan di Indonesia adalah menyusun kebijakan atau regulasi terkait profesi akuntan dan akuntansi secara keseluruhan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 tahun 2014 tentang Akuntan Beregister Negara merupakan hasil penyelesaian dari RPMK terkait sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. PMK nomor 25 tahun 2014 merupakan suatu legitimasi atas kebijakan dalam mempersiapkan dan membentuk akuntan profesional yang memiliki kompetensi dibidangnya.
No comments:
Post a Comment